Pendaftaran keanggotaan APGI dilakukan dengan mengirimkan email ke sekretariat@apgi.id.
Syarat Menjadi Anggota APGI:
Persyaratan administrasi yang wajib dilengkapi untuk dapat menjadi Anggota Penyelenggara adalah sebagai berikut :
- Akta Pendirian Perusahaan.
- Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK KUMHAM).
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
- Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Kegiatan Payment Gateway dari Bank Indonesia.
Berapa biaya yang dibutuhkan untuk dapat menjadi Anggota APGI?
- Uang Pangkal: Tidak ada uang pangkal Anggota.
- Biaya Keanggotaan: Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per tahun.
Hak dan Kewajiban Anggota APGI:
Hak Anggota APGI:
- Anggota APGI berhak mendapatkan Tanda Keanggotaan yang berlaku selama syarat menjadi Anggota APGI terpenuhi yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, setelah seluruh kewajiban administrasi terpenuhi.
- Anggota APGI berhak mengikuti Musyawarah Nasional, Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS), dan Open Policy Meeting (OPM).
- Anggota Penyelenggara berhak untuk memilih Ketua Umum dan dipilih sebagai Ketua Umum sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar APGI.
- Anggota APGI berhak untuk berpartisipasi dalam Kelompok Kerja yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus APGI.
- Anggota APGI berhak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti training/pelatihan berbayar yang diselenggarakan oleh APGI maupun oleh Mitra yang bekerjasama dengan Asosiasi.
- Anggota APGI berhak mendapatkan akses layanan yang disediakan oleh Asosiasi.
- Anggota APGI berhak untuk mengakses informasi mengenai perkembangan organisasi dan yang dilakukan oleh Asosiasi.
Kewajiban Anggota APGI:
- Anggota Penyelenggara berkewajiban untuk membayar Iuran Keanggotaan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)/tahun, belum termasuk biaya Materai.
- Anggota APGI diharapkan untuk mematuhi standar etika dan perilaku yang ditetapkan oleh Asosiasi, yang dirancang untuk mendukung integritas dan profesionalisme dalam industri Payment Gateway.
- Anggota APGI diharapkan untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan, acara, atau pertemuan Asosiasi untuk membangun jaringan dan berkontribusi pada pengembangan industri Payment Gateway.
- Anggota APGI diharapkan untuk mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Asosiasi untuk menjaga tata kelola dan kepentingan bersama.
- Anggota dapat diharapkan untuk mendukung misi dan tujuan Asosiasi untuk memajukan industri Payment Gateway dan mewakili kepentingan bersama.
- Anggota APGI wajib untuk memberikan laporan atau dokumen yang diperlukan sesuai dengan kebijakan Asosiasi.
Sertifikat Keanggotaan:
Sertifikat Keanggotaan APGI akan diterbitkan dan/atau dikirimkan kepada Anggota APGI setelah diterimanya Laporan Non Out Standing dari Bagian Keuangan APGI. Laporan Non Out Standing adalah Laporan yang berisi tidak adanya tunggakan pembayaran Anggota atas fasilitas dan layanan APGI.